Pengertian, Manfaat, dan Cara Pendaftaran Program Sitara Tapera

Avatar

By Metland Cikarang

Di zaman yang modern ini, perhatian terhadap kesejahteraan finansial dan persiapan untuk masa pensiun semakin meningkat. Salah satu langkah untuk menghadapi tantangan ini adalah melalui program Sitara Tapera.

Namun, masih banyak yang mungkin belum sepenuhnya memahami konsep dan tujuan di balik program ini. Oleh karena itu, bagaimana program ini dapat memberikan manfaat signifikan dalam konteks keuangan pribadi dan persiapan masa pensiun?

Mengenal Sitara Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat, yang dikenal juga sebagai Tapera, merujuk pada simpanan berkala yang dilakukan oleh peserta selama periode tertentu, dengan tujuan utama untuk membiayai kepemilikan rumah. Konsep Tapera memiliki tujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan sumber dana jangka panjang yang terjangkau, guna mendukung pembiayaan perumahan yang layak bagi masyarakat.

Sejak diperkenalkan, hadirnya Tapera telah mendapatkan dukungan yang luas, dianggap sebagai peluang berharga bagi masyarakat untuk memiliki tempat tinggal. Manfaat Tapera meluas pada berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pekerja swasta.

Implementasi program Tapera dilakukan secara bertahap. Tahap awal ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya telah menjadi peserta Taperum-PNS atau PNS yang baru.

Langkah berikutnya melibatkan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI dan Polri. Tahap terakhir mencakup pemotongan iuran untuk pekerja swasta, baik yang bekerja secara mandiri maupun yang dipekerjakan oleh pihak lain.

Tapera sendiri adalah manifestasi dari kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tindakan ini mencerminkan usaha Presiden dalam memenuhi kewajiban konstitusional.

PP tersebut tidak hanya sebagai langkah wajib, tetapi juga sebagai kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang ditandatangani oleh mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Prinsip-prinsip yang diusung oleh Tapera mencakup:

  1. Gotong royong
  2. Kemanfaatan
  3. Nirlaba
  4. Kehati-hatian
  5. Keterjangkauan dan kemudahan
  6. Kemandirian
  7. Keadilan
  8. Keberlanjutan
  9. Akuntabilitas
  10. Keterbukaan
  11. Portabilitas
  12. Dana amanat

Manfaat Sitara Tapera

Program Tapera menjadi langkah yang mendukung masyarakat berpendapatan rendah agar bisa memiliki tempat tinggal sendiri. Kamu juga berkesempatan untuk mengikuti program ini jika penghasilan bulananmu tidak melebihi Rp8.000.000.

Keunggulan dari Program Tapera tentunya terletak pada bantuan yang diberikan kepada masyarakat, terutama mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR), yang biasanya menghadapi kesulitan dalam memiliki rumah. Selain itu, manfaat lain dari program Tapera, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah kesempatan untuk menggunakan dana ini dalam keperluan renovasi, kepemilikan, dan pembangunan rumah dengan cara yang lebih mudah dan ekonomis.

Berbagai jenis layanan yang dapat diakses melalui program ini meliputi:

1. Renovasi Rumah (Kredit Renovasi Rumah / KRR):

  • Suku bunga dimulai dari 5%.
  • Cicilan tetap hingga pelunasan, dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

2. Kepemilikan Rumah (Kredit Pemilikan Rumah / KPR):

  • Uang muka dapat mencapai 0%.
  • Suku bunga dimulai dari 5%.
  • Cicilan tetap hingga pelunasan, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

3. Pembangunan Rumah (Kredit Pembangunan Rumah / KBR):

  • Suku bunga dimulai dari 5%.
  • Cicilan tetap hingga pelunasan, dengan jangka waktu maksimal 15 tahun.

Apa Saja Syarat Mengikuti Program Tapera?

Individu yang berminat memanfaatkan program pembiayaan perumahan melalui dana Tapera diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan utama. Salah satu persyaratan utama adalah memiliki penghasilan bersih yang tidak melebihi Rp8.000.000 per bulan.

Namun, di wilayah Papua dan Papua Barat, batas penghasilan bersih yang diperbolehkan adalah Rp10.000.000 per bulan. Selain syarat penghasilan, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Calon peserta program ini harus belum memiliki rumah sendiri, sehingga mereka bisa memanfaatkan program untuk memiliki atau membangun rumah di atas tanah mereka atau pasangan mereka. Jika seseorang sudah memiliki rumah, mereka tetap bisa menggunakan program ini untuk merenovasi atau memperbaiki rumah yang sudah dimiliki.

Berikut adalah persyaratan lebih lanjut untuk menjadi peserta program Tapera:Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan penghasilan setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR) setiap bulan.

  • Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa pekerja dan telah tinggal di Indonesia minimal selama 6 bulan.
  • Pegawai di sektor swasta dan pegawai negeri, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), calon ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.
  • Pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • Pekerja di perusahaan swasta dan menerima gaji atau upah.

Bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori-kategori yang telah disebutkan di atas, ada pilihan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Harap diperhatikan bahwa masa kepesertaan dalam program Tapera akan berakhir pada:

  • Peserta memasuki masa pensiun.
  • Peserta yang merupakan pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi kriteria kepesertaan selama 5 tahun berturut-turut.

Bagaimana Cara Daftar Sitara Tapera?

Bagi yang berminat untuk bergabung dalam program ini, setelah menyiapkan informasi mengenai lokasi rumah, peserta Tapera dapat segera menghubungi cabang Bank BTN terdekat untuk mengajukan permohonan dan melengkapi data pendukung.

Proses ini mencakup pemeriksaan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisis kelaikan. Setelah itu, pihak BTN akan menghubungi peserta kembali untuk langkah selanjutnya.

Harap diingat bahwa program Tapera memberikan solusi konkret bagi mereka yang memerlukan bantuan dalam mencapai impian memiliki rumah sendiri. Dengan berbagai pilihan layanan yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat merencanakan masa depan perumahan dengan lebih mudah dan terjangkau.

Jadi, jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta Sitara Tapera, silakan ikuti langkah-langkah di atas. Selamat mencoba!

 

 

Tinggalkan komentar