Ketika mau beli rumah bekas, penting banget tahu cara cek sertifikat tanah, baik online maupun offline. Kan sertifikat tanah tuh dokumen penting yang nunjukin hak legal atas tanah atau bangunan. Biasanya yang paling populer itu Sertifikat Hak Milik (SHM), yang haknya gak ada batas waktunya, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada batas waktunya.
Nah, makanya orang-orang yang mau beli rumah pasti nyari yang punya rating SHM. Tapi masalahnya, ada banyak mafia tanah yang kadang ngebolak-balikin sertifikat tanah, jadi harus hati-hati banget kalo beli rumah bekas.
Ada beberapa cara buat cek sertifikat tanah. Bisa langsung dateng ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) buat ngeceknya, atau bisa juga minta bantuan notaris buat ngecek dan memastikannya. Tapi kalo lagi gak punya waktu buat langsung daftar ke sana, alternatifnya adalah cek sertifikat tanah secara online. Praktis dan bisa dilakukan dengan mudah.
Daftar Isi
Cek Sertifikat Tanah Online
Nah, kabar baiknya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekarang udah nyediain kemudahan buat masyarakat buat cek sertifikat tanah secara online. Jadi, gak perlu repot-repot dateng ke kantor BPN deket rumah, tinggal akses aja lewat smartphone kamu. Ada dua cara yang bisa kamu pake buat cek sertifikat tanah online. Nah, ini dia caranya.
Cek sertifikat tanah via aplikasi Sentuh Tanahku
Nah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru aja ngeluncurin aplikasi keren nih, namanya Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh gratis lho, tinggal cari aja di Play Store atau App Store. Selain buat cek sertifikat tanah online, aplikasi ini punya tujuan lain yang gak kalah penting, seperti:
- Buat ngesosialisasiin program strategis dari ATR/BPN.
- Buat ngasih info tentang status kepemilikan tanah, kayak yang lagi diblokir, habis masa berlakunya hak, dan status berkasnya.
- Buat nge-inventarisasi tanah yang belum terdata oleh instansi lain.
- Bantuin petugas ukur/surveyor kadaster berlisensi buat nyariin bidang tanah di lapangan.
- Biar kita bisa tau data tentang suatu bidang tanah sebelum kita mau jual-beli atau ngambil hak tanggungan.
- Jadi pengingat buat kepemilikan kita sendiri (sertifikat) dan kewajiban kita juga (agunan).
- Buat tau biaya, waktu, dan persyaratan layanan BPN supaya transparan banget.
- Bisa nyari tahu status berkas permohonan kita di Kantor Pertanahan buat nambah akuntabilitas pelayanan mereka.
Pokoknya, aplikasi Sentuh Tanahku ini bener-bener membantu banget dalam hal pertanahan. Gak perlu ribet lagi ke kantor BPN, tinggal buka aplikasi ini aja dan segala informasi yang kamu butuhin tentang tanah akan ada di tanganmu. Mantap kan?
Berikut ini cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku.
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku dan daftar/registrasi melalui e-mail aktif.
- Masukkan username dan password.
- Cek link aktivasi yang dikirim ke e-mail, lalu klik tautan tersebut.
- Klik opsi Aktivasi untuk mengaktifkan akun sehingga dapat digunakan.
- Login melalui username dan password yang telah dibuat, lalu pilih menu Cek Berkas BPN Online.
- Kemudian klik menu Info Sertifikat untuk melihat nomor sertifikat tanah dan data-data kepemilikan.
Cek sertifikat tanah via website BPN
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, kamu juga bisa dengan mudah mengecek sertifikat tanah melalui website resmi BPN. Cukup ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka browser dan kunjungi website www.atrbpn.go.id.
- Pilih menu Publikasi > Layanan, lalu klik opsi Pengecekan Berkas.
- Isi data yang ingin kamu cek melalui kolom yang tersedia, kemudian klik tombol Cari Berkas.
- Setelah itu, data sertifikat dan informasi kepemilikan akan ditampilkan di layar.
Dengan cara ini, kamu bisa dengan cepat mendapatkan informasi yang kamu butuhkan mengenai sertifikat tanah.
Cek Sertifikat Tanah ke Kantor BPN
Bagi beberapa orang, memilih untuk mengecek sertifikat tanah secara langsung di kantor BPN terasa lebih praktis dan cepat. Selain menggunakan aplikasi, kamu bisa langsung mendatangi kantor BPN dengan membawa beberapa dokumen persyaratan, seperti:
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi identitas pemilik sertifikat.
- Surat tugas atau kuasa dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
- Formulir permohonan pengecekan sertifikat di loket kantor BPN.
Setelah membawa semua berkas tersebut, kamu dapat menyerahkannya kepada petugas di loket untuk diperiksa. Jika tidak ada keanehan dan sertifikat tanah dianggap asli, maka dokumen akan diberi cap sebagai bukti pemeriksaan. Untuk proses ini, ada biaya administrasi sebesar Rp50.000 yang perlu dibayarkan.
Namun, bagaimana jika keaslian sertifikat tanah diragukan? Jika hal tersebut terjadi, petugas BPN akan melakukan proses plotting atau verifikasi keaslian menggunakan teknologi GPS. Tujuannya adalah untuk memastikan posisi sebenarnya dari lahan tersebut sesuai dengan database peta pendaftaran BPN.
Dengan cara ini, kamu dapat mendapatkan kepastian mengenai sertifikat tanah yang kamu periksa secara langsung di kantor BPN. Apabila lokasi tanah pada sertifikat sesuai dengan plotting BPN, maka sertifikat dinyatakan asli. Namun, jika lokasi tidak muncul, kemungkinan lahan belum didaftarkan atau sertifikat tanah yang Anda.
Jika lokasi tanah pada sertifikat sesuai dengan hasil plotting BPN, maka sertifikat tersebut dianggap asli. Namun, jika lokasi tanah tidak terdaftar atau tidak muncul dalam hasil plotting, kemungkinan besar lahan tersebut belum didaftarkan atau sertifikat tanah yang Anda periksa adalah palsu.
Demikianlah penjelasan mengenai metode pengecekan sertifikat tanah secara online maupun langsung di kantor BPN. Mengetahui keaslian sertifikat tanah pada properti yang ingin Anda beli sangatlah penting untuk menghindari potensi sengketa atau masalah di masa depan. Pastikan untuk selalu melakukan langkah-langkah ini sebagai bagian dari proses pembelian properti yang cerdas dan berhati-hati.